DEFINISI EUTHANASIA
Euthanasia
berasal dari bahasa Yunani, yaitu eu yang berarti indah, bagus, terhormat atau
gracefully and with dignity, & Thanatos yang berarti mati.
Jadi secara etimologis, euthanasia dapat diartikan sebagai mati dengan baik. Sedangkan secara harafiah, euthanasia tidak dapat diartikan sebagai pembunuhan atau upaya menghilangkan nyawa seseorang.
Jadi secara etimologis, euthanasia dapat diartikan sebagai mati dengan baik. Sedangkan secara harafiah, euthanasia tidak dapat diartikan sebagai pembunuhan atau upaya menghilangkan nyawa seseorang.
Menurut
Philo (50-20 SM), euthanasia berarti mati dengan tenang & baik, sedangkan
Suetonis penulis Romawi dalam bukunya Vita Caesarum mengatakan bahwa euthanasia
berarti “mati cepat tanpa derita”.
Masalah
euthanasia biasanya dikaitkan dengan masalah bunuh diri. Dalam hukum pidana,
masalah bunuh diri yang perlu dibahas adalah apakah seseorang yang mencoba
bunuh diri atau membantu orang lain untuk melakukan bunuh diri itu dapat
dipidana, karena dianggap telah melakukan kejahatan?
Di
beberapa Negara seperti Amerika Serikat, seseorang yang gagal melakukan bunuh
diri dapat dipidana. Juga di Israel, perbuatan percobaan bunuh diri merupakan
perbuatan yang dilarang & diancam pidana. Pernah ada amandemen agar
larangan ini dicabut, tetapi Prof.Amos Shapira berpendapat bahwa dengan konsep
perbuatan percobaan bunuh diri sebagai tindakan yang tidak terlarang, merupakan
gerakan kearah diakuinya ‘hak untuk mati’.
Dilihat
dari segi agama Samawi, euthanasia & bunuh diri merupakan perbuatan yang
terlarang. Sebab masalah kehidupan & kematian seseorang itu berasal dari
Sang Pencipta yaitu Tuhan. Jadi, perbuatan yang menjurus kepada tindakan
penghentian hidup yang berasal dari Tuhan merupakan perbuatan yang bertentangan
dengan kehendak Tuhan, oleh karenanya tidak dibenarkan.
Apakah
hak untuk mati dikenal di Indonesia? Indonesia melalui pasal 344 KUHP jelas
tidak mengenal hak untuk mati dengan bantuan orang lain. Banyak orang
berpendapat bahwa hak untuk mati adalah hak azasi manusia, hak yang mengalir
dari “hak untuk menentukan diri sendiri” (the right of self determination/TROS)
sehingga penolakan atas pengakuan terhadap hak atas mati, adalah pelanggaran
terhadap hak azasi manusia yang tidak dapat disimpangi oleh siapapun &
menuntut penghargaan & pengertian yang penuh pada pelaksanaannya.
Kode
Etik Kedokteran Indonesia menggunakan euthanasia dalam tiga arti:
1.
Berpindahnya ke alam baka dengan tenang & aman tanpa
penderitaan, buat yang beriman dengan nama Tuhan di bibir.
2.
Waktu hidup akan berakhir, diringankan penderitaan si sakit
dengan memberi obat penenang.
3.
Mengakhiri penderitaan & hidup seorang sakit dengan
sengaja atas permintaan pasien sendiri & keluarganya.
Dari penggolongan Euthanasia,
yang paling praktis & mudah dimengerti adalah:
1.
Euthanasia aktif, tindakan secara sengaja dilakukan oleh
dokter atau tenaga kesehatan lain untuk memperpendek atau mengakhiri hidup
pasien. Merupakan tindakan yang dilarang, kecuali di negara yang telah
membolehkannya lewat peraturan perundangan.
2.
Euthanasia pasif, dokter atau tenaga kesehatan lain secara
sengaja tidak (lagi) memberikan bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup
pasien, misalnya menghentikan pemberian infus, makanan lewat sonde, alat bantu
nafas, atau menunda operasi.
3.
Auto euthanasia, seorang pasien menolak secara tegas dengan
sadar untuk menerima perawatan medis & dia mengetahui bahwa hal ini akan
memperpendek atau mengakhiri hidupnya. Dengan penolakan tersebut ia membuat sebuah
codicil (pernyataan tertulis tangan). Auto euthanasia pada dasarnya adalah
euthanasia pasif atas permintaan.
Karena masih banyak pertentangan
mengenai definisi euthanasia, diajukan berbagai pendapat sebagai berikut:
1.
Voluntary euthanasia: Permohonan diajukan pasien karena,
misalnya gangguan atau penyakit jasmani yang dapat mengakibatkan kematian
segera yang keadaannya diperburuk oleh keadaan fisik & jiwa yang tidak
menunjang.
2.
Involuntary euthanasia: Keinginan yang diajukan pasien
untuk mati tidak dapat dilakukan karena, misalnya seseorang yang menderita
sindroma Tay Sachs. Keputusan atau keinginan untuk mati berada pada pihak orang
tua atau yang bertanggung jawab.
3.
Assisted suicide: Tindakan ini bersifat individual dalam
keadaan & alasan tertentu untuk menghilangkan rasa putus asa dengan bunuh
diri.
4.
Tindakan langsung menginduksi kematian. Alasan adalah
meringankan penderitaan tanpa izin individu yang bersangkutan & pihak yang
berhak mewakili. Hal ini sebenarnya pembunuhan, tapi dalam pengertian agak
berbeda karena dilakukan atas dasar belas kasihan.
Sampai saat ini, kaidah non hukum
yang manapun, baik agama, moral, & kesopanan menentukan bahwa membantu
orang lain mengakhiri hidupnya, meskipun atas permintaan yang bersangkutan
dengan nyata & sungguh-sungguh adalah perbuatan yang tidak baik. Di Amerika
Serikat, euthanasia lebih populer dengan istilah “physician assisted suicide”.
Negara yang telah memberlakukan euthanasia lewat undang-undang adalah Belanda
& di negara bagian Oregon-Amerika Serikat.
Pelaksanaannya dapat dilakukan
dengan syarat-syarat tertentu, antara lain:
·
Orang yang ingin diakhiri hidupnya adalah orang yang
benar-benar sedang sakit & tidak dapat diobati, misalnya kanker.
·
Pasien berada dalam keadaan terminal, kemungkinan hidupnya
kecil & tinggal menunggu kematian.
·
Pasien harus menderita sakit yang amat sangat, sehingga
penderitaannya hanya dapat dikurangi dengan pemberian morfin.
·
Yang boleh melaksanakan bantuan pengakhiran hidup pasien,
hanyalah dokter keluarga yang merawat pasien & ada dasar penilaian dari dua
orang dokter spesialis yang menentukan dapat tidaknya dilaksanakan euthanasia.
Semua persyaratan itu harus
dipenuhi, baru euthanasia dapat dilaksanakan.
Indonesia sebagai negara berasaskan Pancasila, dengan sila pertamanya ‘Ketuhanan Yang Mahaesa’, tidak mungkin menerima tindakan “euthanasia aktif”.
Mengenai “euthanasia pasif”, merupakan suatu “daerah kelabu” karena memiliki nilai bersifat “ambigu” yaitu di satu sisi bisa dianggap sebagai perbuatan amoral, tetapi di sisi lain dapat dianggap sebagai perbuatan mulia karena dimaksudkan untuk tidak memperpanjang atau berjalan secara alamiah.
Indonesia sebagai negara berasaskan Pancasila, dengan sila pertamanya ‘Ketuhanan Yang Mahaesa’, tidak mungkin menerima tindakan “euthanasia aktif”.
Mengenai “euthanasia pasif”, merupakan suatu “daerah kelabu” karena memiliki nilai bersifat “ambigu” yaitu di satu sisi bisa dianggap sebagai perbuatan amoral, tetapi di sisi lain dapat dianggap sebagai perbuatan mulia karena dimaksudkan untuk tidak memperpanjang atau berjalan secara alamiah.
ASPEK HUKUM
Undang-undang yang tertulis dalam KUHP hanya melihat dari sisi dokter sebagai pelaku utama euthanasia, khususnya euthanasia aktif & dianggap sebagai pembunuhan berencana, atau dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang. Sehingga dalam aspek hukum, dokter selalu pada pihak yang dipersalahkan dalam tindakan euthanasia, tanpa melihat latar belakang dilakukannya euthanasia tersebut, tidak peduli apakah tindakan tersebut atas permintaan pasien itu sendiri atau keluarganya, untuk mengurangi penderitaan pasien dalam keadaan sekarat atau rasa sakit yang sangat hebat yang belum diketahui pengobatannya. Di lain pihak, hakim dapat menjatuhkan pidana mati bagi seseorang yang masih segar bugar yang tentunya masih ingin hidup, & tidak menghendaki kematiannya seperti pasien yang sangat menderita tersebut, tanpa dijerat pasal-pasal dalam undang-undang dalam KUHP.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
sebenarnya telah cukup antisipasif dalam menghadapi perkembangan iptekdok,
antara lain dengan menyiapkan perangkat lunak berupa SK PB IDI no.319/PB/4/88
mengenai “Pernyataan Dokter Indonesia tentang Informed Consent”. Disebutkan di
sana, manusia dewasa & sehat rohani berhak sepenuhnya menentukan apa yang
hendak dilakukan terhadap tubuhnya. Dokter tidak berhak melakukan tindakan
medis yang bertentangan dengan kemauan pasien, walau untuk kepentingan pasien
itu sendiri.Kemudian SK PB IDI no.336/PB/4/88 mengenai “Pernyataan Dokter
Indonesia tentang Mati”. Sayangnya SKPB IDI ini tidak atau belum
tersosialisasikan dengan baik di kalangan IDI sendiri maupun di kalangan
pengelola rumah sakit. Sehingga, tiap dokter & rumah sakit masih memiliki
pandangan & kebijakan yang berlainan.
Apabila diperhatikan lebih
lanjut, pasal 338, 340, & 344 KUHP, ketiganya mengandung makna larangan
untuk membunuh. Pasal 340 KUHP sebagai aturan khususnya, dengan dimasukkannya
unsur “dengan rencana lebih dahulu”, karenanya biasa dikatakan sebagai pasal
pembunuhan yang direncanakan atau pembunuhan berencana. Masalah euthanasia
dapat menyangkut dua aturan hukum, yakni pasal 338 & 344 KUHP. Dalam hal
ini terdapat apa yang disebut ‘concursus idealis’ yang diatur dalam pasal 63 KUHP,
yang menyebutkan bahwa:
(1) Jika suatu perbuatan masuk
dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu
diantara aturan-aturan itu, jika berbeda-beda yang dikenakan yang memuat
ancaman pidana pokok yang paling berat.
(2) Jika suatu perbuatan yang
masuk dalam suatu aturan pidana yang umum diatur pula dalam aturan pidana yang
khusus, maka hanya yang khusus itulah yang dikenakan.
Pasal 63 (2) KUHP ini mengandung asas ‘lex specialis derogat legi generalis’, yaitu peraturan yang khusus akan mengalahkan peraturan yang sifatnya umum.
Pasal 63 (2) KUHP ini mengandung asas ‘lex specialis derogat legi generalis’, yaitu peraturan yang khusus akan mengalahkan peraturan yang sifatnya umum.
ASPEK
HAK AZASI
Hak azasi manusia (HAM) selalu
dikaitkan dengan hak hidup, hak damai, & sebagainya. Tapi tidak tercantum
jelas adanya hak seseorang untuk mati. Mati sepertinya justru dihubungkan
dengan pelanggaran HAM, terbukti dari aspek hukum euthanasia yang cenderung
menyalahkan tenaga medis dalam pelaksanaan euthanasia. Sebenarnya, dengan
dianutnya hak untuk hidup layak & sebagainya, secara tidak langsung
seharusnya terbersit adanya hak untuk mati, apabila dipakai untuk menghindarkan
diri dari segala ketidaknyamanan atau lebih jelas lagi dari segala penderitaan
yang hebat.
ASPEK ILMU PENGETAHUAN
Iptekdok dapat memperkirakan
kemungkinan keberhasilan upaya tindakan medis untuk mencapai kesembuhan atau
pengurangan penderitaan pasien. Apabila secara iptekdok hampir tidak ada
kemungkinan untuk mendapat kesembuhan ataupun pengurangan penderitaan, apakah
seseorang tidak boleh mengajukan haknya untuk tidak diperpanjang lagi hidupnya?
Segala upaya yang dilakukan akan sia-sia, bahkan sebaliknya dapat dituduhkan
suatu kebohongan, karena di samping tidak membawa kesembuhan, keluarga yang
lain akan terseret dalam habisnya keuangan.
ASPEK AGAMA
Kelahiran & kematian
merupakan hak prerogatif Tuhan & bukan hak manusia sehingga tidak ada
seorangpun di dunia ini yang mempunyai hak untuk memperpanjang atau
memperpendek umurnya sendiri. Atau dengan kata lain, meskipun secara lahiriah
atau tampak jelas bahwa seseorang menguasai dirinya sendiri, tapi sebenarnya ia
bukan pemilik penuh atas dirinya. Ada aturan-aturan tertentu yang harus kita
patuhi & kita imani sebagai aturan Tuhan.
Jadi, meskipun seseorang memiliki
dirinya sendiri, tetapi tetap saja ia tidak boleh membunuh dirinya sendiri.
Pernyataan ini menurut ahli agama secara tegas melarang tindakan euthanasia,
apapun alasannya.
Dokter dapat dikategorikan
melakukan dosa besar & melawan kehendak Tuhan dengan memperpendek umur
seseorang. Orang yang menghendaki euthanasia, walaupun dengan penuh penderitaan
bahkan kadang-kadang dalam keadaan sekarat dapat dikategorikan putus asa, &
putus asa tidak berkenan di hadapan Tuhan.
Tetapi putusan hakim dalam pidana
mati pada seseorang yang segar bugar, & tentunya sangat tidak ingin mati,
& tidak sedang dalam penderitaan apalagi sekarat, tidak pernah dikaitkan
dengan pernyataan agama yang satu ini.
Aspek lain dari pernyataan
memperpanjang umur, sebenarnya bila dikaitkan dengan usaha medis dapat
menimbulkan masalah lain. Mengapa orang harus ke dokter untuk berobat mengatasi
penyakitnya? Kalau memang umur berada di tangan Tuhan, bila memang belum
waktunya, ia tidak akan mati. Hal ini dapat diartikan sebagai upaya
memperpanjang umur atau menunda proses kematian. Jadi upaya medis dapat pula
dipermasalahkan sebagai upaya melawan kehendak Tuhan.
Pada kasus-kasus tertentu, hukum
agama memang berjalin erat dengan hukum positif. Sebab di dalam hukum agama
juga terdapat dimensi-dimensi etik & moral yang juga bersifat publik.
Misalnya tentang perlindungan terhadap kehidupan, jiwa atau nyawa. Hal itu
jelas merupakan ketentuan yang sangat prinsip dalam agama. Dalam hukum positif
manapun, prinsip itu juga diakomodasi. Oleh sebab itu, ketika kita melakukan
perlindungan terhadap nyawa atau jiwa manusia, sebenarnya kita juga sedang
menegakkan hukum agama, sekalipun wujud materinya sudah berbentuk hukum positif
atau hukum negara.
KESIMPULAN
HAM yang terutama adalah “hak
untuk hidup”, yang dimaksudkan untuk melindungi nyawa seseorang terhadap
tindakan sewenang-wenang dari orang lain. Oleh karena itu masalah euthanasia
yang didefinisikan sebagai kematian yang terjadi karena pertolongan dokter atas
permintaan sendiri atau keluarganya, atau tindakan dokter yang membiarkan saja
pasien yang sedang sakit tanpa menentu, dianggap pelanggaran terhadap hak untuk
hidup milik pasien.
Tetapi dalam perkembangannya, di
negara maju seperti Amerika Serikat, diakui pula adanya ‘hak untuk mati’
walaupun tidak mutlak. Dalam keadaan tertentu, euthanasia diperbolehkan untuk
dilakukan di Amerika Serikat. Namun di Indonesia, masalah euthanasia ini tetap
dilarang. Oleh karenanya, dikatakan bahwa masalah HAM bukanlah merupakan
masalah yuridis semata-mata, tetapi juga bersangkutan dengan masalah
nilai-nilai etis & moral yang ada di suatu masyarakat tertentu.
Sejak berlakunya KUHP sampai saat
ini, belum ada kasus yang secara nyata terjadi di Indonesia yang berkaitan
dengan euthanasia seperti diatur dalam pasal 344 KUHP yang sampai ke
pengadilan. Hal ini mungkin disebabkan karena:
·
Bila memang benar terjadi di Indonesia, tetapi tidak pernah
dilaporkan ke polisi, sehingga sulit untuk pengusutan lebih lanjut.
·
Keluarga korban tidak tahu bahwa telah terjadi kematian
sebagai euthanasia, karena masyarakat Indonesia masih awam terhadap hokum,
apalagi menyangkut euthanasia.
·
Alat-alat kedokteran di rumah sakit di Indonesia belum
semodern di negara maju, & kalaupun ada, masih terlalu mahal untuk dapat
digunakan oleh masyarakat umum, sebagai pencegah kematian seorang pasien secara
teknis.
Di samping itu, dari hukum
materilnya sendiri, yaitu pasal 344 KUHP, sulit untuk dipenuhi unsur-unsurnya,
sehingga bila terjadi kasus, maka akan sulit pembuktiannya.
Apapun alasannya, bila tindakan dilakukan dengan tujuan mengakhiri hidup seseorang maka dapat digolongkan sebagai tindak pidana pembunuhan. Namun dalam hal euthanasia hendaknya tidak secara gegabah memberikan penilaian, apalagi jenis & alasan euthanasia yang bermacam-macam.
Apapun alasannya, bila tindakan dilakukan dengan tujuan mengakhiri hidup seseorang maka dapat digolongkan sebagai tindak pidana pembunuhan. Namun dalam hal euthanasia hendaknya tidak secara gegabah memberikan penilaian, apalagi jenis & alasan euthanasia yang bermacam-macam.
Perlu dipertimbangkan dengan
seksama oleh penegak hukum tentang hal-hal yang mempengaruhi emosi seorang
dokter yang secara langsung berhadapan dengan pasien, antara lain penderitaan
pasien mengatasi penyakitnya, kondisi penyakit yang sudah stadium terminal
& tidak mungkin lagi diobati.
Oleh sebab itu, hukuman untuk
tindakan euthanasia aktif yang pernah terjadi di Belanda misalnya, hanya berupa
hukuman percobaan yang sangat ringan. Bahkan pada beberapa kasus nampak ada
kecenderungan hakim untuk tidak menghukum pelaku euthanasia.
Dari uraian-uraian di atas, dapat
disimpulkan bahwa euthanasia di Indonesia tetap dilarang. Larangan ini terdapat
dalam pasal 344 KUHP yang masih berlaku hingga saat ini. Akan tetapi
perumusannya dapat menimbulkan kesulitan bagi para penegak hukum untuk
menerapkannya atau mengadakan penuntutan berdasarkan ketentuan tersebut.
Agar pasal 344 KUHP dapat diterapkan
dalam praktik, maka sebaiknya dalam rangka ‘ius constituendum’ hukum pidana,
bunyi pasal itu hendaknya dirumuskan kembali, berdasar kenyataan yang yang
terjadi & disesuaikan perkembangan di bidang medis.
Wallahu A'lam
Wallahu A'lam
KASUS
– KASUS EUTHANASIA
1. Perempuan bernama Chantal Sebire
(Prancis)
Kasus
ini bermula dari permohonan seorang pasien perempuan yang mengidap tumor ganas
dan 'memakan' wajahnya. Perempuan bernama Chantal Sebire itu gagal mendapatkan
persetujuan pengadilan untuk memohon kematiannya dengan bantuan dokter melalui
suntikan mematikan.
Sebire
meminta euthanasia karena ia sudah tidak kuat menahan penderitaan hidup akibat
penyakit yang telah menggerogoti wajahnya itu. Namun, dua hari setelah
permintaannya ditolak, ia ditemukan tewas akibat bunuh diri, Rabu (19/3).
Buntut
dari kejadian itu, sejumlah kalangan mendesak pemerintah Prancis meninjau ulang
kebijakan soal euthanasia demi memberikan hak bagi manusia untuk mati.
"Permintaan untuk meredakan penderitaan merupakan permintaan yang
sah," kata Menteri Kehakiman Rachida Dati, Kamis (20/3).
Berdasarkan
UU tahun 2005 yang diadopsi Prancis, pasien yang sudah tak memiliki harapan
hidup diizinkan untuk tidak mendapatkan perawatan, karena yang bersangkutan
sudah menginginkan meninggal. Namun euthanasia aktif, yaitu tindakan dokter
menyuntik mati atas permintaan pasien, dilarang di negeri itu. Tapi tindakan
'tidak memberikan perawatan atas keinginan pasien' tetap dibolehkan.
Namun,
munculnya kasus Sebire mengubah pikiran sebagian masyarakat Prancis. Mereka
beranggapan bahwa pelarangan euthanasia aktif sama saja dengan menganjurkan
seorang pasien memilih kematiannya sendiri dengan cara yang lebih menyakitkan.
Euthanasia aktif dinilai lebih 'manusiawi', karena proses 'pencabutan nyawa'
dilakukan tanpa terasa oleh pasien.
Itulah
sebabnya, Rachida Dati menyetujui perlunya revisi undang-undang euthanasia
untuk menyesuaikan dengan kebutuhan, meski pernyataan itu ditolak mentah oleh
sejumlah menteri lainnya. Perdebatan soal boleh-tidaknya euthanasia di negeri
itu ditengarai akan berlangsung sengit, karena ini terkait dengan isu etika.
Kenyataannya
tidak semua negara di Eropa melarang euthanasia. Di Belgia, Hugo Claus, seorang
penulis berusia 78 tahun yang menderita penyakit Alzheimer, mengakhiri hidupnya
di rumah sakit di Antwerp melalui euthanasia, bertepatan dengan tewasnya
Sebire.
Di
Belanda, euthanasia juga tak diharamkan. Sementara Swiss menerapkan aturan uang
lebih unik. Negeri arloji itu memberikan keleluasaan kepada penasihat ataupun
dokter untuk menyiapkan dosis yang tepat untuk suntikan mati.
Namun untuk memberikan suntikan mati ke tubuh pasien pemohon euthanasia, tim dokter di Swiss tidak bersedia. Jadi si pasien sendirilah yang harus menyuntikkan sendiri obat yang sudah disesuaikan dosisnya itu.
Namun untuk memberikan suntikan mati ke tubuh pasien pemohon euthanasia, tim dokter di Swiss tidak bersedia. Jadi si pasien sendirilah yang harus menyuntikkan sendiri obat yang sudah disesuaikan dosisnya itu.
Otoritas
Luxembourg sampai kini masih terus membahas izin euthanasia ini. Bahkan dalam
perkembangan terakhirnya, ada kecenderungan pemegang kebijakan di sana
menyetujui euthanasia.
Bagi
negara-negara pendukung euthanasia, tentu saja larangan terhadap pasien untuk
meminta suntikan mati dianggap sebagai kebijakan tidak beretika. Membiarkan
pasien hidup dengan derita berkepanjangan, dengan demikian dianggap sebagai
penyiksaan.
Di
sebagian negara lainnya, mengenai boleh-tidaknya euthanasia dilakukan sejauh
ini tetap menimbulkan pertentangan pendapat. Tapi pertentangan itu sebenarnya
tak perlu terjadi, bila manusia mengacu pada aturan agama. Apa pun alasannya,
hidup dan mati itu di tangan Tuhan.
2.
Kasus seorang wanita New Jersey - Amerika Serikat
Seorang perempuan berusia 21 tahun
dari New Jersey, Amerika
Serikat, pada tanggal 21 April 1975 dirawat di rumah sakit dengan menggunakan
alat bantu pernapasan karena kehilangan kesadaran akibat pemakaian alkohol dan zat psikotropika secara
berlebihan.Oleh karena tidak tega melihat penderitaan sang anak, maka
orangtuanya meminta agar dokter menghentikan pemakaian alat bantu pernapasan
tersebut. Kasus permohonan ini kemudian dibawa ke pengadilan, dan pada
pengadilan tingkat pertama permohonan orangtua pasien ditolak, namun pada pengadilan
banding permohonan dikabulkan sehingga alat bantu pun dilepaskan pada tanggal
31 Maret 1976. Pasca
penghentian penggunaan alat bantu tersebut, pasien dapat bernapas spontan
walaupun masih dalam keadaan koma. Dan baru sembilan tahun kemudian, tepatnya
tanggal 12 Juni 1985, pasien tersebut meninggal akibat infeksi paru-paru (pneumonia).
3. Perempuan
Spanyol Menangkan Kasus Euthanasia
Inmaculada Echevarria, 51
tahun, yang tinggal di Andalusia- Spanyol berhasil memenangkan haknya untuk
melakukaneuthanasia. Inmaculada sejak masih anak-anak menderita dystrophy otot,
kelumpuhan otot yang bersifat progresif. Semakin hari, ia semakin lemah
sehingga menjadi tergantung pada alat bantu pernapasan.
![]() |
Akhir November 2006, Inmaculada meminta izin untuk memilih
mati dengan kematian yang bermartabat dan tidak menyakitkan serta
mendeskripsikan bahwa hidupnya kosong. "Saya tak bisa menjalani hidup
seperti ini, terus bergantung pada orang lain. Saya menginginkan suntikan untuk
menghentikan jantung saya," ujarnya. Permintaan tersebut berdasarkan
ketentuan hukum tentang hak pasien di Spanyol yang mengizinkan orang yang sakit
untuk menolak pengobatan.
Setelah permintaan tersebut dipenuhi oleh Komisi Konsultatif
Andalusia, otoritas regional pemerintah daerah Andalusia menjamin akan
menjalankan permintaan Inmaculada untuk mematikan alat bantu pernafasan yang
selama ini membuatnya tetap hidup.
Sebuah asosiasi di Spanyol, Right to Die,
menyambut baik keputusan itu dan menyebutnya sebagai keputusan yang
"berani". Mereka berharap hal itu bisa menjadi teladan. Aurora
Bau, anggota asosiasi tersebut mengatakan, "Kami telah menemukan kasus
tentang penghentian penggunaan respirator pada pasien. Tapi ini adalah kali
pertama dimana seseorang ingin keluar dari situasi itu dan menuntut
haknya."
4.
Kasus
Hasan Kusuma – Indonesia
Sebuah permohonan untuk melakukan eutanasia pada
tanggal 22 Oktober 2004 telah
diajukan oleh seorang suami bernama Hassan Kusuma karena tidak tega menyaksikan
istrinya yang bernama Agian Isna Nauli, 33 tahun, tergolek koma selama 2 bulan
dan di samping itu ketidakmampuan untuk menanggung beban biaya perawatan
merupakan suatu alasan pula.
![]() |
Permohonan untuk melakukan eutanasia ini diajukan ke Pengadilan
Negeri Jakarta
Pusat. Kasus ini merupakan salah satu
contoh bentuk eutanasia yang di luar keinginan pasien. Permohonan ini akhirnya
ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan setelah menjalani perawatan
intensif maka kondisi terakhir pasien (7 Januari 2005) telah mengalami kemajuan
dalam pemulihan kesehatannya.
5.
Kasus Terri Schiavo
Terri
Schiavo (usia 41 tahun)
meninggal dunia di negara bagian Florida, 13 hari
setelah Mahkamah Agung Amerika memberi izin mencabut pipa
makanan(feeding tube) yang selama ini memungkinkan pasien dalam koma ini masih dapat hidup. Komanya mulai
pada tahun 1990 saat Terri jatuh di rumahnya dan
ditemukan oleh suaminya, Michael Schiavo, dalam keadaan gagal jantung. Setelah
ambulans tim medis langsung dipanggil, Terri dapat diresusitasi lagi, tetapi karena cukup lama ia
tidak bernapas, ia mengalami kerusakan otak yang berat, akibat kekurangan oksigen. Menurut
kalangan medis, gagal jantungitu
disebabkan oleh ketidakseimbangan unsur potasium dalam tubuhnya. Oleh karena itu,
dokternya kemudian dituduh malapraktik dan harus membayar ganti rugi cukup
besar karena dinilai lalai dalam tidak menemukan kondisi yang membahayakan ini
pada pasiennya.
Setelah
Terri Schiavo selama 8 tahun berada dalam keadaan koma, maka pada bulan Mei 1998 suaminya yang bernama Michael Schiavo
mengajukan permohonan ke pengadilan agar pipa alat bantu makanan pada istrinya bisa
dicabut agar istrinya dapat meninggal dengan tenang, namun orang tua Terri
Schiavo yaitu Robert dan Mary Schindler menyatakan keberatan dan menempuh
langkahhukum guna menentang niat menantu mereka
tersebut. Dua kali pipa makanan Terri dilepaskan dengan izin pengadilan,
tetapi sesudah beberapa hari harus dipasang kembali atas perintah hakim yang lebih tinggi. Ketika akhirnya
hakim memutuskan bahwa pipa makanan boleh dilepaskan, maka para pendukung
keluarga Schindler melakukan upaya-upaya guna menggerakkan Senat Amerika Serikatagar membuat
undang-undang yang memerintahkan pengadilan federal untuk
meninjau kembali keputusan hakim tersebut. Undang-undang ini langsung didukung
oleh Dewan Perwakilan Amerika Serikat dan ditandatangani oleh Presiden George Walker Bush. Tetapi, berdasarkan hukum di Amerika kekuasaan kehakiman adalah independen,
yang pada akhirnya ternyata hakim federal membenarkan keputusan hakim
terdahulu.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar